AGOESSETYADI--Media sosial macam Facebook dan Twitter dinilai sering dijadikan sarana untuk melakukan abuse via dunia maya. Ingin segera menghentikan aksi negatif tersebut? Langsung saja laporkan kepada si pemilik layanan.
Abuse sendiri memiliki banyak makna. Bisa dianggap sebagai tindak kekerasan, ancaman, pelecehan, lontaran kata-kata kotor, umpatan, dan aksi penyalahgunaan media sosial lainnya.
Berhubung banyaknya pertanyaan tentang bagaimana cara mengantisipasi atau melaporkan abuse pada media sosial luar negeri, maka berikut ini saya coba susun beberapa solusi yang dirangkum dari sejumlah situs.
I. Facebook
Pada halaman muka (wall) kawan, di bagian kiri bawah, terdapat link "LAPORKAN/BLOKIR ORANG INI/Report/Block this person". Klik link ini HANYA ketika ada masalah, semisal pencurian akun password ataupun hal-hal lain yang mengganggu/melanggar ketentuan yang ada.
Terdapat opsi di antaranya:
A. Untuk Kawan yang masih terhubung:
1. UNFRIEND: mengeluarkan yang bersangkutan dari daftar pertemanan.
2. BLOCK: memblokir kawan kita ini dari postingan, dengan demikian semua postingan yang dikirim olehnya tidak akan muncul di wall kita.
B.Opsi lain:
1. Kawan saya ini mengganggu saya
2. Kawan saya ini menjadi seseorang yang tidak pernah ada (identitas palsu). Ada opsi pilihan di bawahnya:
a. Mengaku sebagai diri saya (pelapor)
b. Mengaku sebagai orang yang saya kenal
c. Mengaku sebagai selebriti
d. Mewakili entitas bisnis
e. Identitas palsu yang tidak pernah ada didunia nyata.
3. Foto Profil yang tidak tepat/tidak pantas (misal: foto profil merupakan foto orang lain, pornografi, dan lainnya)
4. Postingan wall yang tidak pantas
5. Kawan saya ini melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap saya (cyber bulying):
a. Mengaku sebagai saya
b. Mengaku sebagai kawan yang saya kenal
c. Lain-lain
Kemudian jangan lupa klik lanjutkan/continue.
Semakin banyak kawan kita yang melaporkan yang bersangkutan, maka akan semakin cepat tindak lanjut dari pihak FaceBook.
II. Twitter
Peraturan di Twitter yang dapat segera dikomplain:
# Brand and Trademark Complaints (Komplain brand dan Paten)
# Breach of Privacy (Komplain terkait kerahasiaan)
# Child Pornography (Pornografi Anak)
# Copyright Complaints (Komplain HaKI)
# Harassment and Violent Threats Policy (Komplain pelecehan dan ancaman Kekerasan)
# Impersonation (Penghinaan)
# Name Squatting (Pencatutan nama)
# Reposting Others' Content without Attribution (memposting ulang konten pihak lainnya tanpa seizin yang bersangkutan)
# Pornography (Pornografi)
Prosedur komplain: http://support.twitter.com/forms
Selain itu, terdapat pula prosedur komplain untuk masalah abuse yang tidak tercakup dalam peraturan di Twitter, yaitu dengan memilih menu EVERYTHING ELSE (setelah login):
1. Pilih salah satu topik aduan:
- Problem pada password dan login
- Akun yang dibekukan (suspend)
- Akun Phishing atau akun yang dibajak.
- Penghinaan/pelecehan
- Setting Profil
- Deaktifasi dan Restorasi akun
- Masalah pada Tweets dan pesan-pesan
- Foto pada akun twitter
- Akun user yang tidak aktif
- HaKI/Copyrights/DCMA
- Merk/Trademark
- Tindakan yang mengganggu
- Aplikasi, Mobile dan SMS
- Pelaporan Spam dan pornografi
- Pencarian dan Tren
- Yang saya laporkan belum ada dalam daftar
2. Judul laporan
3. Isi laporan
4. Informasi yang mengadukan/pihak yang membuat laporan:
- Nama
- Akun Twitter
- Telpon
Penulis, Ahmad Khalil Alkazimy merupakan anggota dari Incident Response Team Indonesia Computer Emergency Response Team (ID-CERT).(dtc)
0 comments:
Post a Comment