WWW.RAJAWALIPOST.BLOGSPOT.COM|SAMPANG – Telah beristri dua dan memiliki tiga orang pacar, sepertinya belum membuat DN (26) puas. Warga Desa Apa’an Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura ini harus berurusan dengan polisi akibat mencabuli seorang gadis berinisial MJ. Pelaku nekat melampiaskan hasrat seksualnya terhadap seorang gadis yang ironisnya merupakan tetangganya sendiri.
Mahasiswa jurusan hukum di salah satu universitas swasta di Pamekasan ini diringkus polisi setelah petugas mendapat laporan dari pihak keluarga korban tentang pencabulan yang dilakukan oleh tersangka pada Kamis (29/9/2011) malam.
Kepala Bagian Operasi Polres Sampang, Kompol Danuri mengatakan, dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kamera digital yang berisi puluhan adegan mesum dengan tiga perempuan yang berbeda.
Ironisnya, dari pengakuan tersangka pada polisi, selain mengencani banyak wanita serta mencabuli gadis tetangganya, tersangka juga memiliki dua orang istri yang saat ini menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Timur Tengah. Bahkan, dia pun sudah memiliki anak.
Selain itu, di rumah tersangka petugas juga menemukan sehelai tissue penuh bercak darah yang diduga kuat adalah darah keperawanan korban.
Kini, pria cabul tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Dia dijerat pasal 81 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (put/okz)
Mahasiswa jurusan hukum di salah satu universitas swasta di Pamekasan ini diringkus polisi setelah petugas mendapat laporan dari pihak keluarga korban tentang pencabulan yang dilakukan oleh tersangka pada Kamis (29/9/2011) malam.
Kepala Bagian Operasi Polres Sampang, Kompol Danuri mengatakan, dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kamera digital yang berisi puluhan adegan mesum dengan tiga perempuan yang berbeda.
Ironisnya, dari pengakuan tersangka pada polisi, selain mengencani banyak wanita serta mencabuli gadis tetangganya, tersangka juga memiliki dua orang istri yang saat ini menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Timur Tengah. Bahkan, dia pun sudah memiliki anak.
Selain itu, di rumah tersangka petugas juga menemukan sehelai tissue penuh bercak darah yang diduga kuat adalah darah keperawanan korban.
Kini, pria cabul tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Dia dijerat pasal 81 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (put/okz)
0 comments:
Post a Comment