JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol)
Timur Pradopo mengatakan
berkas dugaan penyuapan di
Rutan Mako Brimob Depok oleh
Gayus Halomoan Tambunan
segera disidangkan. Selain
berkas Gayus, berkas
kesembilan tersangka termasuk
mantan Kepala Rutan Mako
Brimob Depok, Kompol Iwan
Siswanto dinyatakan lengkap.
"Penyidik telah memeriksa
tersangka. Berkas sudah
dilimpahkan ke jaksa penuntut
umum dan menunggu proses
persidangan," kata
JenderalTimur dalam rapat kerja
bersama Komisi Hukum DPR,
Senin (24/1/2011).
Khusus untuk Kompol Iwan dan
delapan petugas Rutan Mako
Brimob lainnya, Kapolri
menjelaskan sidang kode etik
akan digelar seusai ada
keputusan hukum yang
berkekuatan tetap. "Setelah
persidangan ada sidang kode
etik Polri," sambungnya.
Seperti diketahui, Kompol Iwan
ditetapkan sebagai tersangka
atas dugaan membantu Gayus
Tambunan keluar sel selama
masa tahanan. Gayus dibiarkan
keluyuran sejak Juli tahun lalu.
Total uang yang diterima Iwan
dari Gayus senilai Rp368 juta.
Selain Iwan, Bareskrim Mabes
Polri menetapkan delapan
tersangka lainnya yakni, Ipda
Edi S, Ipda J Frotes, Ipda Susilo,
Ipda Bambang, Iptu Budi H, Iptu
Datuk A, Iptu Anggoco D, dan
Iptu Bagus. (ahm)
Timur Pradopo mengatakan
berkas dugaan penyuapan di
Rutan Mako Brimob Depok oleh
Gayus Halomoan Tambunan
segera disidangkan. Selain
berkas Gayus, berkas
kesembilan tersangka termasuk
mantan Kepala Rutan Mako
Brimob Depok, Kompol Iwan
Siswanto dinyatakan lengkap.
"Penyidik telah memeriksa
tersangka. Berkas sudah
dilimpahkan ke jaksa penuntut
umum dan menunggu proses
persidangan," kata
JenderalTimur dalam rapat kerja
bersama Komisi Hukum DPR,
Senin (24/1/2011).
Khusus untuk Kompol Iwan dan
delapan petugas Rutan Mako
Brimob lainnya, Kapolri
menjelaskan sidang kode etik
akan digelar seusai ada
keputusan hukum yang
berkekuatan tetap. "Setelah
persidangan ada sidang kode
etik Polri," sambungnya.
Seperti diketahui, Kompol Iwan
ditetapkan sebagai tersangka
atas dugaan membantu Gayus
Tambunan keluar sel selama
masa tahanan. Gayus dibiarkan
keluyuran sejak Juli tahun lalu.
Total uang yang diterima Iwan
dari Gayus senilai Rp368 juta.
Selain Iwan, Bareskrim Mabes
Polri menetapkan delapan
tersangka lainnya yakni, Ipda
Edi S, Ipda J Frotes, Ipda Susilo,
Ipda Bambang, Iptu Budi H, Iptu
Datuk A, Iptu Anggoco D, dan
Iptu Bagus. (ahm)
0 comments:
Post a Comment