728x90 AdSpace

iframe frameborder="0" src="http://sebar.idblognetwork.com/psg_ppa.php?id_blog=16756&sz=728x90" width="738px" height="100px" marginwidth=0 marginheight=0 >
Latest News

Pengirim Peti Mati Dibawa ke Kantor Polisi

Niat Sumardy, CEO perusahaan marketing Buzz&Co
mengiklankan bukunya 'Rest in Peace
Advertising' dengan cara menyebar
100 paket peti mati, memiliki
konsekuensi hukum. Ia harus menghadapi sejumlah
laporan atas ulahnya itu. Kepala Biro
Operasional Polda Metro Jaya, Kombes
Sujarno mengatakan, Sumardy kini
diperiksa polisi. "Karena ada laporan dari pihak
Kompas dan The Jakarta Post ke
Polsek Tanah Abang. Dari situ polisi
mengambil tindakan dengan
mengamankan Sumardy beserta lima
orang pegawainya," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com, Senin 6
Juni 2011. Sumardy dan para stafnya dibawa ke
Polsek Tanah Abang untuk dimintai
keterangan. "Selain itu polisi
mengamankan dua buah peti yang
belum dikirim Sumardy," tambah dia.
"Polisi bergerak berdasarkan laporan, itu delik aduan bukan delik murni.
Harus ada laporan." Selain Sumardy dan para stafnya,
empat kurir pengirim peti mati juga
ikut diperiksa polisi di Polsek Metro
Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka yang diperiksa yakni Teddy,
Yosep, Viktor, serta Project
managernya bernama Mellyna.
Pemeriksaan dilakukan untuk
mengetahui motif pengiriman peti mati
yang dikirim menggunakan mobil ambulans bertuliskan 'ambulans' di
bagian depan dan belakang mobil L
300 bernopol B 8392 YU. Mobil ambulans abu-abu itu saat ini
terparkir di halaman Polsek Kebon
Jeruk. "Saat ini mereka sedang
dimintai keterangan," ujar Kanit
Reskrim Polsek Metro Kebon Jeruk
AKP Priyo Utomo, Senin siang. Mobil ambulans ini diketahui
membawa 10 peti mati yang sudah
dikirim ke Jakarta Post, RCTI dan
kantor Orang Tua Grup. "Saya hanya
bertugas mengirim, untuk lebih
jelasnya silakan tanya ke manajemen," ujar Tedi, salah satu kurir. (vivanews)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Pengirim Peti Mati Dibawa ke Kantor Polisi Rating: 5 Reviewed By: Agus setyadi