UNDANG - UNDANG DASAR
REPUBLIK INDONESIA 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat
sentosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara
Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan
dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia yang
melindungi
segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan
kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara
Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia,
dan kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah
negara kesatuan yang berbentuk
Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan
rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan
Rakyat terdiri atas anggota-
anggota Dewan Perwakilan
Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan
dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut
aturan
yang ditetapkan dengan undang-
undang.
(2) Majelis Permusyawaratan
Rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam lima tahun di
ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat
ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan Undang-Undang
Dasar dan garis-garis besar dari
ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH
NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-
Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan
kewajibannya Presiden dibantu
oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang
kekuasaan membentuk undang-
undang dengan persetujuan
Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan
peraturan pemerintah untuk
menjalankan undang-undang
sebagaimana
mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang
Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan
suara
yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatannya selama
masa lima tahun, dan
sesudahnya dapat
dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti,
atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa
jabatannya,
ia diganti oleh Wakil Presiden
sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-
sungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil
Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah
akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-
Undang Dasar dan menjalankan
segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-
lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-
sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-
adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-
undang dan peraturannya
dengan seluruslurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan
Bangsa."
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan
yang tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan
bahaya. Syarat-syarat dan
akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta
dan konsul.
(2) Presiden menerima duta
negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti,
abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda
jasa ,dan lain-lain tanda
kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan
Pertimbangan Agung ditetapkan
dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban
memberi jawab atas pertanyaan
Presiden dan berhak memajukan
usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat
dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu
memimpin departemen
pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia
atas daerah besar dan kecil,
dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan
dengan undang-undang, dengan
memandang dan mengingati
dasar permusyawaratan
dalam sistem pemerintahan
negara, dan hak-hak asal-usul
dalam daerah-daerah yang
bersifat istimewa.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan
Rakyat ditetapkan dengan
undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali
dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang
menghendaki persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan
undang-undang tidak mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, maka rancangan tadi
tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak
memajukan rancangan undang-
undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun
disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, tidak disyahkan oleh
Presiden, maka rancangan tadi
tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan
pemerintah pengganti undang-
undang.
(2) Peraturan pemerintah itu
harus mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat
persetujuan, maka peraturan
pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan
belanja ditetapkan tiap-tiap
tahun dengan undang-undang.
Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui
anggaran yang diusulkan
pemerintah, maka pemerintah
menjalankan anggaran tahun
yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan
negara berdasarkan undang-
undang.
(3) Macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-
undang.
(4) Hal keuangan negara
selanjutnya diatur dengan
undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung
jawab tentang keuangan negara
diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan, yang peraturannya
ditetapkan dengan undang-
undang. Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman
dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan lain-lain
badan kehakiman menurut
undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan
badan kehakiman itu diatur
dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan
diperhentikan sebagai hakim
ditetapkan dengan undang-
undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai
warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara
bersamaan kedudukannya dalam
hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang.
BABXI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya
masingmasing dan untuk
beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan
undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional, yang
diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan
kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh
negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang
terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah
Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa
Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-
Undang Dasar sekurang-
kurangnya 2/3 dari pada jumlah
anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat harus
hadir.
(2) Putusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 dari pada jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia mengatur dan
menyelenggarakan kepindahan
pemerintahan kepada
Pemerintah Indonesia .
Pasal II
Segala badan negara dan
peraturan yang ada masih
langsung berlaku, selama belum
diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan
Wakil Presiden dipilih oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan
Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Pertimbangan Agung dibentuk
menurut Undang-Undang Dasar
ini, segala kekuasaannya
dijalankan oleh Presiden dengan
bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah
akhirnya peperangan Asia Timur
Raya, Presiden Indonesia
mengatur dan
menyelenggarakan segala hal
yang ditetapkan dalam Undang-
Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah
Majelis Permusyawaratan Rakyat
dibentuk, Majelis itu bersidang
untuk menetapkan Undang-
Undang Dasar.
REPUBLIK INDONESIA 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat
sentosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara
Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan
dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia yang
melindungi
segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan
kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara
Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia,
dan kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah
negara kesatuan yang berbentuk
Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan
rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan
Rakyat terdiri atas anggota-
anggota Dewan Perwakilan
Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan
dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut
aturan
yang ditetapkan dengan undang-
undang.
(2) Majelis Permusyawaratan
Rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam lima tahun di
ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat
ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan Undang-Undang
Dasar dan garis-garis besar dari
ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH
NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-
Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan
kewajibannya Presiden dibantu
oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang
kekuasaan membentuk undang-
undang dengan persetujuan
Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan
peraturan pemerintah untuk
menjalankan undang-undang
sebagaimana
mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang
Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan
suara
yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatannya selama
masa lima tahun, dan
sesudahnya dapat
dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti,
atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa
jabatannya,
ia diganti oleh Wakil Presiden
sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-
sungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil
Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah
akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-
Undang Dasar dan menjalankan
segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-
lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-
sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-
adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-
undang dan peraturannya
dengan seluruslurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan
Bangsa."
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan
yang tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan
bahaya. Syarat-syarat dan
akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta
dan konsul.
(2) Presiden menerima duta
negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti,
abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda
jasa ,dan lain-lain tanda
kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan
Pertimbangan Agung ditetapkan
dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban
memberi jawab atas pertanyaan
Presiden dan berhak memajukan
usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat
dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu
memimpin departemen
pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia
atas daerah besar dan kecil,
dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan
dengan undang-undang, dengan
memandang dan mengingati
dasar permusyawaratan
dalam sistem pemerintahan
negara, dan hak-hak asal-usul
dalam daerah-daerah yang
bersifat istimewa.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan
Rakyat ditetapkan dengan
undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali
dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang
menghendaki persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan
undang-undang tidak mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, maka rancangan tadi
tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak
memajukan rancangan undang-
undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun
disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, tidak disyahkan oleh
Presiden, maka rancangan tadi
tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan
pemerintah pengganti undang-
undang.
(2) Peraturan pemerintah itu
harus mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat
persetujuan, maka peraturan
pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan
belanja ditetapkan tiap-tiap
tahun dengan undang-undang.
Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui
anggaran yang diusulkan
pemerintah, maka pemerintah
menjalankan anggaran tahun
yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan
negara berdasarkan undang-
undang.
(3) Macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-
undang.
(4) Hal keuangan negara
selanjutnya diatur dengan
undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung
jawab tentang keuangan negara
diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan, yang peraturannya
ditetapkan dengan undang-
undang. Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman
dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan lain-lain
badan kehakiman menurut
undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan
badan kehakiman itu diatur
dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan
diperhentikan sebagai hakim
ditetapkan dengan undang-
undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai
warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara
bersamaan kedudukannya dalam
hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang.
BABXI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya
masingmasing dan untuk
beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan
undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional, yang
diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan
kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh
negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang
terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah
Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa
Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-
Undang Dasar sekurang-
kurangnya 2/3 dari pada jumlah
anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat harus
hadir.
(2) Putusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 dari pada jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia mengatur dan
menyelenggarakan kepindahan
pemerintahan kepada
Pemerintah Indonesia .
Pasal II
Segala badan negara dan
peraturan yang ada masih
langsung berlaku, selama belum
diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan
Wakil Presiden dipilih oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan
Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Pertimbangan Agung dibentuk
menurut Undang-Undang Dasar
ini, segala kekuasaannya
dijalankan oleh Presiden dengan
bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah
akhirnya peperangan Asia Timur
Raya, Presiden Indonesia
mengatur dan
menyelenggarakan segala hal
yang ditetapkan dalam Undang-
Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah
Majelis Permusyawaratan Rakyat
dibentuk, Majelis itu bersidang
untuk menetapkan Undang-
Undang Dasar.
0 comments:
Post a Comment