LHOKSUKON - Polisi menangkap dua kurir bersama barang bukti 30 bal ganja di Desa Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Jumat (27/5) sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi dihimpun Prohaba, kejadian itu berawal saat dua kurir sabu, yaitu Muhammad Safri (43) warga Jalan Peringgan, Helvetia, Medan, dan Mukhlisin (28) warga Medan Marelan, Medan, Sumatera Utara diturunkan sopir bus PMTOH di SPBU Teupin Punti sekitar pukul 04.00 WIB. Sopir dan kernek PMTOH itu curiga terhadap isi dua tas hitam yang dibawa kurir tersebut. Setelah diketahui berisi ganja, maka sopir pun menurunkan mereka. Sesampainya di SPBU Teupin Punti, kedua kurir ini bingung. Mereka sempat menyembunyikan ganja tersebut ke semak-semak desa setempat.
Lalu, sekitar pukul 07.00 WIB, polisi dari Polsek Tanah Pasir melintas di Desa Teupin Punti. Saat melihat dua kurir itu, polisi curiga dan langsung mengintrogasi tersangka. Keduanya mengaku membawa ganja. Saat itulah, keduanya ditangkap dan dilimpahkan ke Polres Aceh Utara. Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kasat Narkoba, AKP Safran, menyebutkan kedua kurir itu kini sedang diperiksa di Mapolres Aceh Utara. “Menurut pengakuan tersangka, si Mukhlisin ini sudah empat kali membawa ganja dari Banda Aceh ke Medan. Dia dapat ganja itu di Terminal Bus Batoh, Banda Aceh. Sedangkan rekannya, Muhammad Safri baru kali pertama, menjadi kurir. Mereka mengaku dibayar masing-masing Rp 1 juta untuk membawa ganja itu ke Medan,” sebut AKP Safran sembari menambahkan, pihaknya terus menyelidiki kasus tersebut. (c46)
sumber : serambi
Lalu, sekitar pukul 07.00 WIB, polisi dari Polsek Tanah Pasir melintas di Desa Teupin Punti. Saat melihat dua kurir itu, polisi curiga dan langsung mengintrogasi tersangka. Keduanya mengaku membawa ganja. Saat itulah, keduanya ditangkap dan dilimpahkan ke Polres Aceh Utara. Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kasat Narkoba, AKP Safran, menyebutkan kedua kurir itu kini sedang diperiksa di Mapolres Aceh Utara. “Menurut pengakuan tersangka, si Mukhlisin ini sudah empat kali membawa ganja dari Banda Aceh ke Medan. Dia dapat ganja itu di Terminal Bus Batoh, Banda Aceh. Sedangkan rekannya, Muhammad Safri baru kali pertama, menjadi kurir. Mereka mengaku dibayar masing-masing Rp 1 juta untuk membawa ganja itu ke Medan,” sebut AKP Safran sembari menambahkan, pihaknya terus menyelidiki kasus tersebut. (c46)
sumber : serambi
0 comments:
Post a Comment